KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan
puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan
penyertaan-Nya jugalah penulisan makalah ini dapat diselesaikan. Penulis
menyadari bahwa makalah ini sangat sederhana dan sungguh karena berkat
limpahan rahmat -Nya tim penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini
demi memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Budaya Dasar.
Dalam kesempatan ini,
penulis mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada Dosen Pengampu Mata
Kuliah Umum Ilmu Budaya Dasar yang turut membantu pembuatan makalah ini.
Penyusunan makalah ini juga dapat terselesaikan berkat bantuan dari berbagai
pihak. Oleh karena itu tim penulis mengucapkan banyak terimakasih.
Kami menyadari
bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, sehingga dengan segala
kerendahan hati kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi
lebih baiknya kinerja kami yang akan datang. Semoga makalah ini dapat
memberikan tambahan ilmu pengetahuan dan informasi yang bermanfaat bagi semua
pihak.
Jakarta, 16
April 2014
Penulis,
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
Negara ini membutuhkan
keadilan untuk bisa menata kembali kehidupan bernegaranya. Dalam berbagai
tayangan di televise dapat kita lihat bahwa betapa tidak ada jaminan kepastian
akan hukum dan keadilan dalam berbagi ruang di negara kita, contoh kasus yang
begitu menarik kita dalah mqasalah penahanan mantan kabareskrim susno daudji,
terakait kasus arwana yang sebenarnya belum jelas dan tidak perlu untuk
dilakukan penahanan. Kasus arwana ini sebenarnya masih terkait dengan
terkuaknya kasus penggelapan pajak oleh Gayus tambunan. Namun sepertinya polisi
lebih memilih untuk menyelesaikan kasus arwana terlebih dahulu, ketimbang
Gayus. Bagaimana dengan kasus sejenis yang menyangkut penggelapan pajak dengan
rasio yang lebih besar ketimbang Gayus ?
Pertanyaan ini semakin
menghilang dengan semakin kurang bergemanya kasus ini. Sama dengan kasus
Century yang semakin membungkam. Padahal sempat kasus ini menjadi top headline
dari semua pemberitaan di setiap media. Apakah selalu begini yang terjadi di
indonesia ? maksud saya, akankah setiap kasus yang booming menjadi pemberitaan
di setiap media tiba-tiba menghilang begitu saja tanpa penyelesaian yang jelas?
Mengapa kita tidak pernah tuntas dalam menyelesaikan sebuah permasalahan ?
Pertanyaan saya
semakin berlanjut bila saya ingat kembali beberapa kasus yang sempat menarik
perhatian khalayak, yaitu kasus dimana ada seseorang nenek yang terpaksa mencuri
cokelat dan dengan mudahnya langsung dipenjarakan. Lalu ada juga kasus 2 orang
lelaki yang terpaksa menginap di penjara hanya karena mencuri semangka. Apakah
ini yang disebut adil ? pembenahan seperti apakah yang harus kita lakukan agar
keadilan benar-benar bisa ditegakkan ?
Kasus-kasus kecil
begitu mudahnya diselesaikan, walaupun terkesan kurang adil, dan berlebihan.
Sementara orang-orang dengan kasus yang begitu besar, tidak terselesaikan,
bahkan banyak dari mereka yang keburu meninggal sebelum kasusnya diselesaikan.
Sepertinya kita membutuhkan pemimpin yang bukan hanya tegas, tetapi bisa
mensinergiskan semua kekuatan yang ada, baik dari kekuatan politik, militer,
dan kekuatan yang bersal dari aspirasi masyarakat sehingga fokus pada
pembenahan tidak terpecah. Yang selalu saya lihat adalah, begitu banyaknya
kepentingan para elite yang berkuasa sehingga sehingga sering kali terjadi
tarik menarik kekuasaan, dan politik saling menjatuhkan. Bentuk koalisi yang
diadakan hanya sekedar sebagai ajang untuk menarik kekuasaan, bukan sebagai
penyatuan visi indonesia. DPR bukanlah pencerminan dari apa yang diinginkan
oleh masyarakat, melainkan aspirasi partai.
1.2. Rumusan masalah
1.
Apa itu arti keadilan dan macam-macamnya ?
2.
Apa itu arti dari kejujuran
3.
Apa itu arti dari kecurangan dan faktor apa yang menimbulkan kecurangan itu ?
4.
Apa arti pemulihan nama baik itu ?
5.
Apa itu pembalasan ?
1.3.
Tujuan
Agar kita sesama
manusia bisa berlaku adil dan selalu mengutamakan kejujuran, karna dengan
kejujuran itu keadilan mudah untuk di capai. Dan agar kita busa memperlakukan
hak dan kewajiban secara seimbang.
1.4. Manfaat
Mahasiswa
dapat memahami dan mengerti tentang berbagai macam keadilan, keadilan sosial,
kejujuran, kecurangan dan kenyataan yang ada dalam kehidupan serta
kaitannya dengan manusia.
kaitannya dengan manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
MANUSIA DAN KEADILAN
2.1. Arti
Keadilan
Keadilan menurut
Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan
sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan
terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila
kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan,
maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. Kalau
tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidakadilan.
Keadilan oleh Plato di
proyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang
mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Socrates
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta
bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan
tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah? Sebab pemerintah
adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Kong Hu Cu berpendapat
bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila
raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini
terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut
kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti
tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang.
Menurut pendapat
secara umum keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak
dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, maka sebaliknya kita wajib
mempertahankan hak hidup dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lain. Hal
ini disebabkan karena orang lain pun mempunyai hak hidup seperti kita. Jika
kita pun mengakui hak hidup orang lain, kita wajib memberikan kesempatan kepada
orang lain untuk mempertahankan hak hidup mereka sendiri. Jadi, keadilan pada
pokoknya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak, dan
menjalankan kewajiban.
2.2. Macam-Macam
Keadilan
1. Keadilan legal atau
keadilan moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok menurutnya.
2. Keadilan Distributif
Aristoteles
berpandapat bahwa akan terlaksana apabila hal-hal yang sama diperlukan secara
sama dan hal-hal yang tidak sama secara secara tidak sama. Sebagai contoh, Ali
bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus
dibedakan sesuai dengan masa kerjanya.
3. Keadilan Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Menurut
Aristoteles, pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat.
2.3. Menghakimi
Sendiri
Keadilan
dan ketidakadilan selalui dilakukan atas kesukarelaan. Kesukarelaan tersebut
meliputi sikap dan perbuatan. Pada saat orang melakukan tindakan secara tidak
sukarela, maka tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tidak adil
ataupun adil, kecuali dalam beberapa cara khusus. Melakukan tindakan yang dapat
dikategorikan adil harus ada ruang untuk memilih sebagai tempat pertimbangan.
Sehingga dalam hubungan antara manusia ada beberapa aspek untuk menilai
tindakan tersebut, yaitu niat, tindakan, alat, dan hasil akhirnya.
Melakukan tindakan yang tidak
adil adalah tidak sama dengan melakukan sesuatu dengan cara yang tidak adil.
Tidak mungkin diperlakukan secara tidak adil apabila orang lain tidak melakukan
sesuatu secara tidak adil. Mungkin seseorang rela menderita karena
ketidakadilan, tetapi tidak ada seorangpun yang berharap diperlakukan secara
tidak adil.
Dengan demikian memiliki makna yang cukup luas, sebagian merupakan keadilan yang telah ditentukan oleh alam, sebagian merupakan hasil ketetapan manusia (keadilan hukum). Keadilan alam berlaku universal, sedangkan keadilan yang ditetapkan manusia tisak sama di setiap tempat. Keadilan yang ditetapkan oleh manusia inilah yang disebut dengan nilai.
Dengan demikian memiliki makna yang cukup luas, sebagian merupakan keadilan yang telah ditentukan oleh alam, sebagian merupakan hasil ketetapan manusia (keadilan hukum). Keadilan alam berlaku universal, sedangkan keadilan yang ditetapkan manusia tisak sama di setiap tempat. Keadilan yang ditetapkan oleh manusia inilah yang disebut dengan nilai.
Akibat adanya ketidaksamaan ini maka ada
perbedaan kelas antara keadilan universal
dan keadilan hukum yang memungkinkan
pembenaran keadilan hukum. Bisa jadi semua hukum adalah universal, tetapi dalam
waktu tertentu tidak mungkin untuk membuat suatu pernyataan universal yang
harus benar. Sangat penting untuk berbicara secara universal, tetapi tidak
mungkin melakukan sesuatu selalu benar karena hukum dalam kasus-kasus tertentu
tidak terhindarkan dari kekeliruan. Saat suatu hukum memuat hal yang universal,
namun kemudian suatu kasus muncul dan tidak tercantum dalam hukum tersebut.
Karena itulah persamaan dan keadilan alam memperbaiki kesalahan tersebut.
Hukum acara perdata
adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin di taatinya
hokum perdata materil dengan perantaraan hakim. Dengan kata lain hukum acara
perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaiman caranya menjamin
pelaksanaan hukum perdata materil. Lebih kongkrit lagi dapat dikatakan, bahwa
hukum acara perdata mengatur tentang bagaiman caranya mengajukan tuntutan hak,
memeriksa serta memutuskan dan pelaksanaan dari putusannya. Tuntutan hak dalam
hal ini tidak lain adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hukum
yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah “eigenrichting” atau tindakan
menghakimi sendiri. Pendapat mengenai tindakan menghakimi sendiri ini ada tiga,
yaitu :
1. Menurut Van
Boneval Faure :
Tindakan menghakimi sendiri itu sama
sekali tidak di benarkan. Alasanya ialah, bahwa oleh karena hukum acara telah
menyediakan upaya-upaya untuk memperoleh perlindungan hukum bagi para pihak
melalui pengadilan, maka tindakan-tindakan diluar upaya-upaya tersebut yang
dapat di anggap sebagai tindakan menghakimi sendiri tidak diperbolehkan.
2. Menurut Cleveringan :
Tindakan menghakimi sendiri pada
dasarnya di bolehkan atau di benarkan, dengan pengertian bahwa yang melakukanya
dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menurut Rutten :
Tindakan menghakimi sendiri pada
dasarnya tidak dibenarkan, akan tetapi apabila peraturan yang ada tidak cukup
memberi perlindungan, maka tindakan menghakimi sendiri itu secara tidak
tertulis di benarkan.
Contoh tindakan
ketidakadilan adalah :
1. Ketika kesalahan
berlawanan dengan harapan rasional adalah sebuah kesalahan sasaran
(misadventure) dan ketika hal itu tidak bertentangan dengan harapan rasional,
tetapi tidak menyebabkan tindak kejahatan, itu adalah sebuah kesalahan.
2. Ketika tindakan dengan
pengetahuan tetapi tanpa pertimbangan adalah tindakan ketidakadilan dan
seseorang yang bertindak atas dasar pilihan dia adalah orang yang tidak adil
dan orang yang jahat.
2.4. Kejujuran
Jujur atau kejujuran
berarti apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, jujur
berarti juga seseorang yang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang
dilarang agama dan hukum, untuk itu dutuntut satu kata dan perbuatan, yang
berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya.
Jujur berarti pula
menepati janji atau menepati kesanggupan, baik yang telah terlahir dalam
kata-kata maupun apa yang masih di dalam hati (niat). Jadi seseorang yang tidak
menepati niatnya berarti mendustai dirinya sendiri. Apabila niat itu terlahir
dari kata-kata, padahal tidak di tepati maka kebohonganya disaksikan oran lain.
Kejujuran tidak selalu membawa kebaikan
bagi yang berpikir, berkata, dan berbuat jujur. Itulah kenyataannya.
Contoh tidak jujur, yaitu :
1. Saat siswa-siswa
sekolah mengerjakan ulangan. Belum tentu siswa yang berbuat jujur dengan
mengerjakan sendiri nilainya bagus. Bisa saja siswa yang menyontek malah
mendapat nilai bagus.
2. Saat berdagang. Pedagang
yang jujur belum tentu mendapat untung yang banyak. Bisa saja pedagang yang
tidak jujur malah mendapat untung lebih banyak.
Inilah kejujuran.
· Berpikir tidak jujur
tidak akan membuat sial.
· Berkata tidak jujur
tidak akan membuat dosa.
· Berbuat tidak jujur
tidak akan membuat sedih.
Kejujuran adalah
kesadaran. Jika seseorang sadar maka tentu saja orang tersebut akan berbuat
jujur. Kejujuran berasal dari hati nurani dan tidak bisa dipaksakan. Jujur
memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta mensucikan, selain itu
juga membuat budi pekertinya menjadi baik. Teguhlah pada kebenaran,
sekalipun kejujuran dapat menikammu, serta jangan pula mendusta, walaupun
dustamu menguntungkan.
Jadi mari kita latih
hati nurani kita untuk berbuat jujur.
2.5. Kecurangan
Kecurangan identik
dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun
tidak serupa benar,. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hati nuraninya, atau orang itu memang dari hatinya sudah berbuat
curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Beberapa faktor yang menimbulkan
kecurangan, antara lain :
1.
Faktor ekonomi
Setiap orang berhak hidup layak dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk
mewujudkan hal tersebut kita sebagai makhluk lemah, tempat salah dan dosa.
Sangat rentan sekali dengan hal-hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita
inginkan dan pikirkan.
2.
Faktor peradaban dan kebudayaan
Peradaban dan kebudayaan sangat mempengaruhi
mentalitas individu yang terdapat didalamnya “sistem kebudayaan” meski
terkadang hal ini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap
mental yang menumbuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini
memicu terjadinya pergeseran nurani hampir pada setiap individu. Sehingga sulit
sekali untuk menentukan dan bahkan menegakkan keadilan.
3.
Teknis
Hal ini juga menentukan arah kebijakan,
bahkan keadilan itu sendiri, terkadang untuk bersikap adil kita pun
mengedapankan aspek perasaan dan kekeluargaan, sehingga sangat sulit sekali
untuk dilakukan, atau bahkan mempertahankan diri kita sendiri juga harus
melukai perasaan orang lain.
2.6. Nama Baik dan
Pembalasan
a. Nama Baik
Nama baik merupakan
tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap
orang menjaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi
teladan bagi orang atau tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin
yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubunganya dengan keadaan
tingkah laku atau perbuatan atau boleh dikatakan bahwa baik atau tidak baik
adalah tingkah laku perbuatanya. Yang dimaksud tingkah laku dan
perbuatan itu antara lain:
1. cara berbahasa
2. cara bergaul
3. sopan santun
4. ramah tamah
5. disiplin pribadi
6. cara menghadapi orang
7. perbuatan-perbuatan
yang dihalalkan agama dan sebagainya.
Pada hakikatnya
pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahanya, bahwa apa
yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan
akhlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau meminta
maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku
yang sopan, ramah, berbuat norma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan
kepada sesama hidup yang perlu ditolong dengan kasih sayang, tanpa pamrih takwa
kepada Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur
selalu di pupuk.
b. Pembalasan
Pembalasan adalah
suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang
serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang
seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang
bersahabat mendapat pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yang penuh
kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya,
manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul manusia harus
mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral,
lingkungannyalah yang menyebabkanya. Perbuatan amoral pada hakikatnya perbuatan
yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu
manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka
manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibanya itu. Mempertahakan hak dan
kewajiban itu adalah pembalasan.
2.7. Hubungan Keadilan dan
Kebudayaan
Ilmu soial budaya
adalah pengetahuan yang diharapkan dapat memberitahukan pengetahuan dasar dan
pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah
nilai-nilai manusia sebagai makhluk berbudaya serta dapat mengembangkan wawasan
pemikiran dan kepekaan dalam mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan.
2.8 Contoh
Karya Seni Tentang Keadilan
Persahabatan karena kebaikan adalah
persahabatan di mana anggota-anggotanya menikmati watak yang lainnya. Sejauh
sahabat-sahabat ini mempertahankan watak yang sama, hubungan ini akan bertahan
karena motif di baliknya adalah kepedulian terhadap sang sahabat. Ini adalah
tingkat hubungan yang tertinggi, dan dalam konteks sekarang hal ini dapat
disebut sebagai persahabatan sejati.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Keadilan merupakan
pengakuan dan perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban, tidak semihak
sebelah ataupun tidak sewenang-wenang.
Kejujuran berarti apa
yang dikatakan seseorang itu sesuai dengan hati nuraninya dan kenyataan yang
benar. Kecurangan apa yang dilakukanya tidak sesuai dengan hati nuraninya.
Pembalasan suatu reaksi atas perbuatan orang lain, baik berupa perbuatan yang
serupa ataupun tidak.
3.2. Saran-saran
Janganlah kalian
berlaku tidak adil terhadap orang lain. Karena dengan berlaku adil bias akan
mencapai ketentraman dan kemakmuran antar sesama manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Notowidagdo, rohiman, haji, Ilmu Budaya
Dasar Berdasarkan Al-qur’an dan Hadist, rajawali pers, Jakarta, 2000.
Mustofa, ahmad, Ilmu Budaya Dasar,
Pustaka Setia, solo,1997.
Http/www.carin4mzil.blayspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar